If you plan to stay in Latvia for more than 90 days for purposes such as studying, working, joining a family, investment, or other long-term reasons, you must follow a two-step process:
1. Apply for a Residence Permit (Mandatory)
A residence permit is required for foreign nationals who intend to live in Latvia for longer than 90 days within any six-month period. The residence permit gives you the legal right to live in Latvia for a defined period (temporary) or permanently, depending on the category you apply under.
Biometric data (photo and fingerprints) is required as part of the residence permit process.
2. Apply for a Long-Stay Visa (D-type)
Once the residence permit has been approved by OCMA / PMLP, you must then apply for a Long-Stay Visa (D-type) to enter Latvia in order to collect your residence permit card.
In Indonesia, visa applications are submitted at the VFS Global Jakarta Visa Application Centre, which has been appointed by the Latvian Embassy in Beijing to receive applications from eligible residents.
(Please note: this is a different VFS Global arrangement than the one used for short-term Schengen visa processing via the German Embassy.)
Who Can Submit the Visa Application in Jakarta
You may apply for the long-stay visa at VFS Global Jakarta only if:
If you do not meet these conditions (e.g., if you are a temporary visitor to Indonesia), you must apply for the visa through the nearest Latvian Embassy in your country of residence.
Important Notes
Where to Apply
Visa applications must be submitted in person at:
VFS Global – Jakarta
Kuningan City Mall
1st Floor, Unit L1-30/32
Jl. Prof. Dr Satrio Kav. 18
Setiabudi, Kuningan
Jakarta Selatan 12940
Useful Links
Apabila Anda bermaksud untuk tinggal di Latvia lebih dari 90 hari, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, penyatuan keluarga, investasi, maupun tujuan jangka panjang lainnya, Anda diwajibkan untuk mengikuti proses dua tahap sebagai berikut:
1. Mengajukan Izin Tinggal (Wajib)
Izin tinggal wajib dimiliki oleh warga negara asing yang bermaksud tinggal di Latvia lebih dari 90 hari dalam jangka waktu enam bulan. Izin tinggal memberikan hak hukum kepada warga negara asing untuk tinggal di Latvia dalam jangka waktu tertentu (izin tinggal sementara) atau secara permanen (izin tinggal tetap), tergantung pada kategori permohonan yang diajukan.
Sebagai bagian dari proses permohonan izin tinggal, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) wajib dilakukan.
2. Mengajukan Visa Tinggal Jangka Panjang (Visa Tipe D)
Setelah permohonan izin tinggal disetujui oleh OCMA / PMLP, pemohon wajib mengajukan Visa Tinggal Jangka Panjang (Visa Tipe D) untuk dapat masuk ke wilayah Republik Latvia dan mengambil kartu izin tinggal.
Di Indonesia, permohonan visa diajukan melalui Pusat Permohonan Visa VFS Global Jakarta, yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Republik Latvia di Beijing untuk menerima permohonan visa dari pemohon yang memenuhi syarat dan berdomisili di Indonesia.
(Perlu diperhatikan: Penunjukan VFS Global Jakarta untuk visa tinggal jangka panjang ini berbeda dengan pengaturan VFS Global yang digunakan untuk permohonan visa Schengen jangka pendek, yang diproses melalui Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.)
Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan Visa di Jakarta
Permohonan visa tinggal jangka panjang di VFS Global Jakarta hanya dapat diajukan oleh:
Apabila Anda tidak memenuhi ketentuan di atas (misalnya merupakan pengunjung sementara di Indonesia), maka permohonan visa harus diajukan melalui Kedutaan Besar Republik Latvia terdekat dengana negara tempat tinggal resmi Anda.
Catatan Penting
Lokasi Pengajuan Visa
Permohonan visa harus diajukan secara langsung (tatap muka) di:
VFS Global – Jakarta
Kuningan City Mall
Lantai 1, Unit L1-30/32
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Setiabudi, Kuningan
Jakarta Selatan 12940
Klik di sini untuk melihat lokasi
Tautan Penting