Long-Term Staying Latvia (More Than 90 Days)


If you plan to stay in Latvia for more than 90 days for purposes such as studying, working, joining a family, investment, or other long-term reasons, you must follow a two-step process:


1. Apply for a Residence Permit (Mandatory)

A residence permit is required for foreign nationals who intend to live in Latvia for longer than 90 days within any six-month period. The residence permit gives you the legal right to live in Latvia for a defined period (temporary) or permanently, depending on the category you apply under.

  • Residence permits are issued by the Office of Citizenship and Migration Affairs (OCMA / PMLP) in Latvia.
  • The residence permit application is typically submitted by an inviter (an individual or legal entity) on behalf of the foreign national.
  • Residence permits cover categories such as study, work, family reunification, and more.

Biometric data (photo and fingerprints) is required as part of the residence permit process.



2. Apply for a Long-Stay Visa (D-type)

Once the residence permit has been approved by OCMA / PMLP, you must then apply for a Long-Stay Visa (D-type) to enter Latvia in order to collect your residence permit card.


In Indonesia, visa applications are submitted at the VFS Global Jakarta Visa Application Centre, which has been appointed by the Latvian Embassy in Beijing to receive applications from eligible residents.


(Please note: this is a different VFS Global arrangement than the one used for short-term Schengen visa processing via the German Embassy.)



Who Can Submit the Visa Application in Jakarta

You may apply for the long-stay visa at VFS Global Jakarta only if:

  • ✔ You are an Indonesian citizen, or
  • ✔ You are a foreign national legally residing in Indonesia with a valid KITAS or KITAP, with at least three (3) months' validity remaining after your intended return to Indonesia.

If you do not meet these conditions (e.g., if you are a temporary visitor to Indonesia), you must apply for the visa through the nearest Latvian Embassy in your country of residence.


Important Notes

  • The Honorary Consulate General of the Republic of Latvia in Indonesia is not authorised to accept or process visa or residence permit applications.
  • The visa D decision is made by the Latvian Embassy in Beijing, not by VFS Global.
  • VFS Global Jakarta functions only as the administrative service provider, collecting documents and forwarding them to the Embassy.


Where to Apply

Visa applications must be submitted in person at:

VFS Global – Jakarta
Kuningan City Mall
1st Floor, Unit L1-30/32
Jl. Prof. Dr Satrio Kav. 18
Setiabudi, Kuningan
Jakarta Selatan 12940

Click here for location.



Useful Links

  • VFS Global Jakarta (Latvia) – General Information: Click here
  • Appointment Booking (Latvia): Click here
  • Contact VFS Global Jakarta by Email (Latvia): Click here





Tinggal Jangka Panjang di Latvia (Lebih dari 90 Hari)


Apabila Anda bermaksud untuk tinggal di Latvia lebih dari 90 hari, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, penyatuan keluarga, investasi, maupun tujuan jangka panjang lainnya, Anda diwajibkan untuk mengikuti proses dua tahap sebagai berikut:


1. Mengajukan Izin Tinggal (Wajib)

Izin tinggal wajib dimiliki oleh warga negara asing yang bermaksud tinggal di Latvia lebih dari 90 hari dalam jangka waktu enam bulan. Izin tinggal memberikan hak hukum kepada warga negara asing untuk tinggal di Latvia dalam jangka waktu tertentu (izin tinggal sementara) atau secara permanen (izin tinggal tetap), tergantung pada kategori permohonan yang diajukan.

  • Izin tinggal diterbitkan oleh Office of Citizenship and Migration Affairs (OCMA / PMLP) di Republik Latvia.
  • Permohonan izin tinggal pada umumnya diajukan oleh pihak pengundang (inviter), baik perorangan maupun badan hukum, atas nama warga negara asing yang bersangkutan.
  • Kategori izin tinggal mencakup antara lain pendidikan, pekerjaan, penyatuan keluarga, serta kategori lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses permohonan izin tinggal, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) wajib dilakukan.



2. Mengajukan Visa Tinggal Jangka Panjang (Visa Tipe D)

Setelah permohonan izin tinggal disetujui oleh OCMA / PMLP, pemohon wajib mengajukan Visa Tinggal Jangka Panjang (Visa Tipe D) untuk dapat masuk ke wilayah Republik Latvia dan mengambil kartu izin tinggal.


Di Indonesia, permohonan visa diajukan melalui Pusat Permohonan Visa VFS Global Jakarta, yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Republik Latvia di Beijing untuk menerima permohonan visa dari pemohon yang memenuhi syarat dan berdomisili di Indonesia.


(Perlu diperhatikan: Penunjukan VFS Global Jakarta untuk visa tinggal jangka panjang ini berbeda dengan pengaturan VFS Global yang digunakan untuk permohonan visa Schengen jangka pendek, yang diproses melalui Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.)



Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan Visa di Jakarta

Permohonan visa tinggal jangka panjang di VFS Global Jakarta hanya dapat diajukan oleh:

  • ✔ Warga Negara Indonesia, atau 
  • ✔ Warga Negara Asing yang berdomisili secara sah di Indonesia, dengan kepemilikan KITAS atau KITAP yang masih berlaku, dengan masa berlaku minimal tiga (3) bulan setelah tanggal rencana kepulangan ke Indonesia.

Apabila Anda tidak memenuhi ketentuan di atas (misalnya merupakan pengunjung sementara di Indonesia), maka permohonan visa harus diajukan melalui Kedutaan Besar Republik Latvia terdekat dengana negara tempat tinggal resmi Anda.


Catatan Penting

  • Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Latvia di Indonesia tidak berwenang untuk menerima maupun memproses permohonan visa atau izin tinggal.
  • Keputusan pemberian Visa Tipe D sepenuhnya ditetapkan oleh Kedutaan Besar Republik Latvia di Beijing, bukan oleh VFS Global. 
  • VFS Global Jakarta berfungsi semata-mata sebagai penyedia layanan administratif, yang menerima dokumen permohonan dan meneruskannya kepada pihak Kedutaan Besar yang berwenang.


Lokasi Pengajuan Visa

Permohonan visa harus diajukan secara langsung (tatap muka) di:

VFS Global – Jakarta
Kuningan City Mall
Lantai 1, Unit L1-30/32
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Setiabudi, Kuningan
Jakarta Selatan 12940

Klik di sini untuk melihat lokasi



Tautan Penting

Long Term Visa and Residence Permit