Marriage in Indonesia


Information for Latvian Nationals

Many Latvian nationals choose to marry in Indonesia, including weddings with Indonesian partners or international weddings held in Bali and other parts of the country. To ensure that the marriage is legally valid in Indonesia and later recognised in Latvia, certain documents and procedures must be completed before and after the wedding.


This page explains the process clearly and step by step.


Step 1: Certificate of No Impediment to Marriage (CNI)

Before a marriage can be conducted in Indonesia, a Latvian national must prove that they are legally free to marry. This is done by obtaining a Certificate of No Impediment to Marriage (CNI).


What is a CNI?

A CNI confirms that the applicant:

  • Is legally eligible to marry, and
  • Is not currently married under Latvian law

How to Obtain a CNI

A Latvian national must apply for the CNI through:

  • The Office of Citizenship and Migration Affairs (PMLP) in Latvia, or
  • A Latvian diplomatic mission (where applicable)

The CNI is usually issued as an official acknowledgement letter. The sample of the CNI document can be clicked here 



Step 2: Prepare Required Documents

Once the CNI has been obtained, the applicant must prepare the following documents:


Required Documents

  • Valid passport
  • Birth certificate (notarised copy)
  • Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) issued by PMLP
  • English translations of the birth certificate and CNI, prepared by a sworn translator

Additional Information Required

  • Current local residential address of the applicant (Outside Indonesia)
  • Address in Indonesia where the recommendation letters should be sent
    (This may be the Indonesian bride or groom's address or the wedding organiser’s address)


Step 3: Submission to the Honorary Consulate General of Latvia

After all documents are prepared:

  • Scan all documents
  • Email the scanned copies to the Honorary Consulate General of the Republic of Latvia in Jakarta
    to:  [email protected]
  • Do not send original documents before receiving instructions

The Honorary Consulate General will verify the documents before issuing recommendation letters.



Step 4: Recommendation Letters from the Honorary Consulate General

For a marriage to be registered and officiated in Indonesia, the Indonesian Civil Registry requires confirmation of:

  • The applicant’s identity, and
  • The applicant’s marital status


Role of the Honorary Consulate General

After verification, the Honorary Consulate General will issue recommendation letters certifying:

  • The applicant’s birth information, and
  • The applicant’s current marital status

These letters are required by the Indonesian Civil Registry to:

  • Process pre-marriage registration, and
  • Officially conduct the marriage

Collection of Recommendation Letters

  • The recommendation letters may be collected by the wedding organiser, or
  • Sent to the Indonesian bride or groom's address or the wedding organiser’s address in Indonesia

Any courier or delivery costs are borne by the applicant or wedding organiser.



Step 5: Marriage Registration in Indonesia

The marriage is then:

  • Conducted and officiated by the Indonesian Civil Registry, and
  • An Indonesian marriage certificate is issued

At this stage, the marriage is legally valid in Indonesia.



Step 6: Registration of the Marriage in Latvia (Mandatory)

  • To ensure that the marriage is recognised under Latvian law, the Indonesian marriage certificate must be registered with PMLP in Latvia.
  • If the marriage is not reported to PMLP, it will not be recognised in Latvia.


Step 7: Apostille of the Indonesian Marriage Certificate

Before submission to PMLP, the Indonesian marriage certificate must be apostilled.


Apostille Process in Indonesia

  • Apostille applications are submitted online via the Indonesian Ministry of Law and Human Rights
    https://apostille.ahu.go.id/
  • The apostille certifies the authenticity of the Indonesian marriage certificate for use in Latvia

Contact Information (Indonesia)

Important Notes

  • The Honorary Consulate General does not issue marriage certificates
  • The Honorary Consulate General does not register marriages in Latvia
  • The role of the Honorary Consulate General is limited: to document verification and issuing recommendation letters for Indonesian authorities





Pernikahan di Indonesia


Informasi bagi Warga Negara Latvia

Banyak warga negara Latvia memilih untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia, baik pernikahan dengan warga negara Indonesia maupun pernikahan internasional yang diselenggarakan di Bali dan wilayah lain di Indonesia. Untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sah secara hukum di Indonesia dan diakui secara resmi di Latvia, terdapat sejumlah dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum dan sesudah pernikahan.


Halaman ini menjelaskan proses tersebut secara jelas dan bertahap.



Langkah 1: Surat Keterangan Tidak Ada Halangan untuk Menikah (CNI)

Sebelum pernikahan dapat dilangsungkan di Indonesia, warga negara Latvia wajib membuktikan bahwa secara hukum bebas untuk menikah. Hal ini dilakukan dengan memperoleh Certificate of No Impediment to Marriage (CNI).


Apa itu CNI?

CNI merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa pemohon:

  • Memenuhi syarat hukum untuk menikah, dan
  • Tidak sedang terikat perkawinan menurut hukum Latvia


Cara Memperoleh CNI

Warga negara Latvia harus mengajukan permohonan CNI melalui:

  • Kantor Catatan Sipil (PMLP) di Latvia, atau
  • Perwakilan diplomatik Republik Latvia (jika berlaku)

CNI umumnya diterbitkan dalam bentuk surat keterangan resmi (acknowledgement letter). Contoh dokumen CNI dapat dilihat dengan mengklik di sini.



Langkah 2: Mempersiapkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah CNI diperoleh, pemohon wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:


Dokumen Wajib

  • Paspor yang masih berlaku
  • Akta kelahiran (salinan yang telah dilegalisasi/notaris)
  • Certificate of No Impediment to Marriage (CNI) yang diterbitkan oleh PMLP
  • Terjemahan ke dalam Bahasa Inggris atas akta kelahiran dan CNI, yang dibuat oleh penerjemah tersumpah


Informasi Tambahan yang Diperlukan

  • Alamat tempat tinggal pemohon saat ini (di luar Indonesia)
  • Alamat di Indonesia untuk pengiriman surat rekomendasi
    (dapat berupa alamat calon pasangan WNI atau alamat wedding organizer)


Langkah 3: Pengajuan Dokumen ke Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Latvia

Setelah seluruh dokumen lengkap:

  • Pindai (scan) seluruh dokumen
  • Kirim salinan hasil pindai melalui email ke [email protected]
  • Jangan mengirimkan dokumen asli sebelum menerima instruksi lebih lanjut

Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Latvia akan melakukan verifikasi dokumen sebelum menerbitkan surat rekomendasi.



Langkah 4: Surat Rekomendasi dari Konsulat Jenderal Kehormatan

Agar pernikahan dapat didaftarkan dan disahkan di Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Catatan Sipil) Indonesia memerlukan konfirmasi resmi mengenai:

  • Identitas pemohon, dan
  • Status perkawinan pemohon


Peran Konsulat Jenderal Kehormatan

Setelah proses verifikasi, Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Latvia akan menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan:

  • Data kelahiran pemohon, dan
  • Status perkawinan pemohon saat ini

Surat rekomendasi tersebut diperlukan oleh Catatan Sipil Indonesia untuk:

  • Proses pendaftaran pra-nikah, dan
  • Pengesahan resmi pernikahan

Pengambilan Surat Rekomendasi

  • Surat rekomendasi dapat diambil oleh wedding organizer, atau
  • Dikirimkan ke alamat calon pasangan WNI atau alamat wedding organizer di Indonesia

Biaya pengiriman dokumen ditanggung oleh pemohon atau wedding organizer.



Langkah 5: Pendaftaran dan Pelaksanaan Pernikahan di Indonesia

Selanjutnya, pernikahan akan:

  • Dilaksanakan dan disahkan oleh Catatan Sipil Indonesia, dan
  • Akta perkawinan Indonesia akan diterbitkan

Pada tahap ini, pernikahan telah sah secara hukum di Indonesia.



Langkah 6: Pendaftaran Pernikahan di Latvia (Wajib)

  • Agar pernikahan tersebut diakui menurut hukum Latvia, akta perkawinan Indonesia wajib didaftarkan ke PMLP di Latvia. 
  • Apabila pernikahan tidak dilaporkan ke PMLP, maka pernikahan tersebut tidak akan diakui di Latvia.


Langkah 7: Apostille Akta Perkawinan Indonesia

Sebelum didaftarkan ke PMLP, akta perkawinan Indonesia harus dilegalisasi dengan Apostille.


Proses Apostille di Indonesia

  • Permohonan Apostille diajukan secara online melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui website: https://apostille.ahu.go.id/
  • Apostille berfungsi untuk mengesahkan keaslian akta perkawinan Indonesia agar dapat digunakan secara resmi di Latvia

Informasi Kontak (Indonesia)

Catatan Penting

  • Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Latvia tidak menerbitkan akta perkawinan
  • Konsulat Jenderal Kehormatan tidak mendaftarkan pernikahan di Latvia
  • Peran Konsulat Jenderal Kehormatan terbatas pada: verifikasi dokumen, dan penerbitan surat rekomendasi untuk keperluan otoritas Indonesia

Marriage in Indonesia