Prosedur Pernikahan di Indonesia


Banyak warga Latvia yang berniat berkunjung ke Indonesia untuk melangsungkan pernikahan dengan upacara adat Bali yang eksotis, sekaligus menikmati bulan madu di Pulau Bali. Pernikahan internasional antara warga Latvia dan Indonesia semakin umum, dan untuk perencanaan tersebut, terdapat prosedur yang perlu di persiapkan oleh individu Latvia sebelum mengucapkan "Iya".

  • AKTA TIDAK ADA HALANGAN MENIKAH (CNI)

Bagi warga negara Latvia yang ingin menikah di Indonesia, baik dengan sesama warga Latvia, warga negara lain, atau warga Indonesia, Anda perlu menyediakan Akta Tidak Ada Halangan Menikah (CNI) untuk membuktikan status lajang Anda.


Untuk mendapatkan Akta Tidak Ada Halangan Menikah (CNI), warga negara Latvia dapat mengajukannya ke kantor Pilsonības un migrācijas lietu pārvalde (PMLP) dalam bentuk surat keterangan (contoh terlampir) atau melalui Kedutaan Besar Latvia terdekat.


Umumnya, jika warga negara Latvia berencana menikah di luar negeri, sebaiknya persiapkan dokumen terlebih dahulu.


Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan Akta Tidak Ada Halangan Menikah (CNI):

  • Surat ketetapan dari PMLP (Pilsonības un migrācijas lietu pārvalde) atau Kedutaan Besar Latvia yang harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
  • Paspor asli pemohon
  • Salinan akta kelahiran pemohon yang telah dilegalisir dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah

Informasi tambahan yang diperlukan:

  • Alamat tempat tinggal pemohon saat ini
  • Alamat di Indonesia untuk pengiriman surat rekomendasi (bisa alamat pemohon atau perias pernikahan)

Setelah didapatkan, surat dan dokumen lainnya yang disebutkan di atas perlu dipindai dan dikirimkan melalui email ke Kantor Konsulat Kehormatan Indonesia di Jakarta ([email protected]) sebelum dikirimkan dalam bentuk asli.


RECOMMENDATION LETTERS


For the marriage to be conducted and registered in Indonesia, the local authority (Indonesian Civil Registry) would need the identification and marital status of the foreigners to be validated by the Honorary Consulate General of the Republic of Latvia. 


Therefore, upon submitting all documents mentioned above by the applicant, the Latvian Honorary Consulate General Office will verify and issue recommendation letters for certifying the applicant's birth certificate and current marital status for the Indonesian Civil Registry to process the pre-marriage registration and officiate the wedding.


The recommendation letters issued by the Honorary Consulate General office can be picked up by the wedding organizer in Indonesia or forwarded to the wedding organiser's address before the wedding date. The cost of sending the document is to be paid by the applicant or the wedding organizer.


SURAT REKOMENDASI


Untuk melangsungkan dan mendaftarkan pernikahan di Indonesia, Kantor Catatan Sipil setempat memerlukan validasi identitas dan status perkawinan warga negara asing oleh Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Latvia.


Oleh karena itu, setelah pelamar menyerahkan semua dokumen yang disebutkan di atas, Konsulat Jenderal Kehormatan Latvia akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengesahkan akta kelahiran dan status perkawinan pemohon saat ini. Surat rekomendasi ini diperlukan oleh Kantor Catatan Sipil Indonesia untuk memproses pendaftaran pra-nikah dan melangsungkan pernikahan.


Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Kehormatan dapat diambil oleh perias pernikahan di Indonesia atau dikirimkan ke alamat perias pernikahan sebelum tanggal pernikahan. Biaya pengiriman dokumen ditanggung oleh pemohon atau perias pernikahan.


PENDAFTARAN PERKAWINAN DI LATVIA


Setelah Kantor Catatan Sipil Indonesia melangsungkan pernikahan, akta nikah yang diterbitkan perlu didaftarkan di Pilsonības un migrācijas lietu pārvalde (PMLP) agar pernikahan tersebut diakui dan diterima di Latvia. Jika tidak dilaporkan ke PMLP, pernikahan tidak akan diakui di Latvia.


Sertifikat Apostille diperlukan agar akta nikah Indonesia diterima oleh PMLP. Sertifikat ini dapat diajukan secara online di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di https://apostille.ahu.go.id/. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Pusat Kontak Kementerian melalui email [email protected] atau telepon di 1500105 (Indonesia).

Pernikahan di Indonesia